JAKARTA, KOMPAS.com — M Assegaf, salah seorang pengacara tersangka Antasari Azhar, mengatakan, dari barang bukti yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (25/8), terdapat beberapa di antaranya yang tidak dikenali oleh kliennya.
"Banyak barang yang tidak dikenali Antasari," ujarnya kepada wartawan disela-sela acara penyerahan barang bukti dan para tersangka pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasarudin Zulkarnaen di Kejari Jaksel, Selasa.
Assegaf menjelaskan, barang bukti yang tidak dikenali kliennya adalah alat perekam, harddisk yang menurut penyidik berasal dari komputer Antasari di Kantor KPK, dan dokumen-dokumen yang berada di dalam amplop. "Ada yang disita dari Antasari, ada yang tidak. Kami tidak tahu apa benar harddisk diambil dari kantor Antasari. Dokumen juga kami tidak baca," tuturnya.
Ajukan pemindahan tahanan
Dalam kesempatan sama, Assegaf menyayangkan keputusan Kejaksaan yang menetapkan penahanan Antasari dkk dititipkan di Polda Metro Jaya setelah acara penyerahan barang bukti dan para tersangka di Kejari Jaksel.
Menurut dia, setelah penyerahan di Kejari Jaksel semua tanggung jawab kasus tersebut beralih ke Kejaksaan, termasuk masalah penahanan. "Seyogyanya beralih menjadi tahanan Kejaksaan," katanya.
Untuk itu, tim pengacara akan melayangkan surat ke Kejaksaan agar penahanan Antasari dipindahkan ke Kejagung. "Kami akan layangkan surat hari ini," kata dia.
Tim pengacara, ungkapnya, berharap agar proses penyusunan surat dakwaan di Kejaksaan tidak berjalan lama seperti pada proses penyidikan di Polda. "Kami berharap secepatnya sampai pengadilan," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang